Menuju Arsip Digital, IAIN Kudus Lakukan Pemusnahan Arsip
Dalam rangka peralihan menuju digitalisasi arsip dan Tata Kelola Kearsipan yang sesuai regulasi, IAIN Kudus melakukan penyusutan atau pemusnahan arsip di Gedung Arsiparis IAIN Kudus pada Selasa (16/11/2021). Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala ANRI tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip Nomor: B-KN.00.03/312/2021 serta Keputusan ANRI Nomor 312 tahun 2021 tentang pemusnahan arsip.
Kepala ANRI dalam suratnya menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk pemusnahan adalah arsip fasilitatif dan substantif yang berasal dari IAIN Kudus kurun waktu tahun 1985 - 2011 sebanyak 3.460 nomor dan telah dinilai oleh Panitia Penilai Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil verifikasi/penilaian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyetujui pemusnahan arsip karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan” ungkapnya.
Pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Wakil Rektor II, Kabiro AUAK , Sub Koordinator Subbag Keuangan dan BMN, Sub Koordinator Subbag OKH serta perwakilan dari Satuan Pengawasan Internal (SPI ) dan Subbag Perencanaan.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Nor Hadi menyampaikan akan pentingnya arsip terutama bagi akreditasi lembaga. Arsip merupakan salah satu pemicu tingginya akreditasi lembaga.
“Akreditasi kita sekarang itu contoh real salah satu pemicunya. jadi apa yang ditanyakan asesor itu kita tidak bisa membuktikannya dengan arsip. kalau penataan arsip sesuai keinginan BAN PT pasti nilainya bagus. Dan saya betul – betul sadar kalo arsip itu menjadi pemicu. Karena itu maka arsip ini menjadi sangat penting” Ujarnya
Nor Hadi juga mengajak agar civitas akademika lebih sadar akan penggunaan arsip, pemusnahan arsip dan penataan arsip. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ataupun pembinaan tentang arsip di fakultas.
Sementara itu Kabiro AUAK Adnan menyampaikan bahwa Regulasi tentang arsip ini sudah menyesuaikan dengan perkembangan IT, transformasi digital, digitalisasi di semua lini yang telah dilakukan semua lembaga, terutama Kementerian Agama, dimohon untuk seluruh arsiparis bisa mengawal regulasi terutama tentang arsip digital nantinya.
“Dan bisa mengelola arsip baik arsip yang bersifat rahasia maupun yang terbuka dilakukan sesuai regulasi.” ungkapnya.
Adnan berharap dengan penataan arsip ini IAIN Kudus bisa meraih prestasi yang terkait dengan manajemen dan pendidikan, ZI, dan akreditasi dan keberhasilan lainnya. (Humas)